Teknik Manajemen Konflik Perspektif Islam
Dalam manajemen konflik ada beberapa teknik yang dapat dikembangkan. Di antaranya yaitu:
Teknik pertama, yaitu mengembalikan kepada sumber hukum yang dijadikan pegangan dalam berorganisasi. Islam memberikan satu kasus dalam menyikapi perbedaan pendapat. Misalnya, dalam surat an-Nisa ayat 59.
"Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Sikap ini memberikan sebuah gambaran bahwa kita perlu mengembangkan sikap hidup yang 'law oriented' (berpusat pada sumber hukum). Sikap ini menjadi prasyarat utama untuk membangun masyarakat hukum di lingkungan organisasi atau negara kita.
Teknik kedua, yaitu kembalkan pada ahlinya. Tidak semua masalah perusahaan dapat diselesaikan oleh setiap karyawan atau pimpinan. Sepanjang problema perusahaan itu dapat diselesaikan oleh pihak internal, selesaikanlah sebagaimana mestinya. Namun manakala tidak dapat dituntaskan oleh pihak internal, dapat dilakukan dengan meminta konsultasi kepada ahlinya. Sebagaimana yang Allah swt. perintahkan.
"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
Teknik pertama, yaitu mengembalikan kepada sumber hukum yang dijadikan pegangan dalam berorganisasi. Islam memberikan satu kasus dalam menyikapi perbedaan pendapat. Misalnya, dalam surat an-Nisa ayat 59.
"Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan Rasul-Nya, dan Ulil Amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (Sunah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
Sikap ini memberikan sebuah gambaran bahwa kita perlu mengembangkan sikap hidup yang 'law oriented' (berpusat pada sumber hukum). Sikap ini menjadi prasyarat utama untuk membangun masyarakat hukum di lingkungan organisasi atau negara kita.
Teknik kedua, yaitu kembalkan pada ahlinya. Tidak semua masalah perusahaan dapat diselesaikan oleh setiap karyawan atau pimpinan. Sepanjang problema perusahaan itu dapat diselesaikan oleh pihak internal, selesaikanlah sebagaimana mestinya. Namun manakala tidak dapat dituntaskan oleh pihak internal, dapat dilakukan dengan meminta konsultasi kepada ahlinya. Sebagaimana yang Allah swt. perintahkan.
"Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kamu kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui."
Komentar
Posting Komentar